A. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung itu sebenarnya adalah
proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita, dalam istilah
kerennya in vitro vertilization (IVF).
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung
gelas (nyambung juga kan dengan kata tabung) dan vertilization adalah bahasa
Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau
IVF, sel telur yang sudah matang diambil
dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan.
Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan
harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Atau dapat di definisikan juga
bahwa Bayi Tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization
(IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan
ini berlangsung di dalam saluran tuba.
Proses yang berlangsung di
laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan
pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.
Bayi tabung merupakan pilihan
untuk memperoleh keturunan bagi ibu- ibu yang memiliki gangguan pada saluran
tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh
indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya
menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran
tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya.
Bayi tabung pertama yang lahir ke dunia adalah Louise Joy
Brown pada tahun 1978 di Inggris.
B. Proses
Bayi Tabung
Seperti yang telah di jelaskan
sebelumnya, bayi tabung merupakan pilihan terakhir bagi mereka yang ingin
mendapatkan keturunan namun sampai saat ini belum juga mendapatkan kehamilan.
Berikut adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar
agar suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau
tidak.
Perjuangan Sperma
Menembus Sel Telur
Untuk mendapatkan kehamilan, satu
sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian
berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik
saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar ya bagi sperma untuk menembus
sel telur.
Perkembangan Sel telur
Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel
telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian
bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal.
InjeksI
Dalam IVF, dokter akan
mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur
terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon
untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu
sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini
dapat mengakibatkan adanya efek samping.
Pelepasan Sel telur
Setelah hormon penambah jumlah
produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah
menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan
pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
Sperma beku
suami akan menitipkan sperma kepada
laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang
dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh
para tenaga medis.
Menciptakan Embrio
Pada sel sperma dan sel telur
yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya
dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat
berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.
Embrio Berumur 2 hari
Setelah sel telur dipertemukan
dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan
nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio
ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.
Pemindahan Embrio
Dokter kemudian memilih 3 embrio
terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien
Implanted fetus
Setelah embrio memiliki 4 – 8
sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada
rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan
biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG
seperti tampak pada gambar diatas.
C. Efek Samping/komplikasi Bayi
Tabung
Proses bayi tabung merupakan
sebuah proses yang tidak alami dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada
efek sampingnya.
Ovarian Hyperstimulation Syndrome
(OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi perkembangan telur dimana
banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi akumulasi cairan di perut.
Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang paling parah harus masuk rumah sakit
karena cairan harus dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau
tidak dikeluarkan bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu,
OHSS yang parah ini hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan
sayangnya ini terjadi terhadap saya…
Kehamilan kembar, bukan merupakan
rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi.
Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko melahirkannya lebih
tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU karena
prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung bayi lebih dari satu, kalau
kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh perut bisa kaya apa yah?
Keguguran. Ini memang bisa juga
terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar
20%.
Kehamilan diluar kandungan atau kehamilan ektopik,
kemungkinan terjadi sekitar 5%.
Resiko pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick
Up), sangat jarang terjadi. Karena
prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko
pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Walaupun diberi tahu komplikasi
ini kita tetap saja memutuskan untuk maju terus … pantang mundur. Memang tidak
mudah ya kalau ingin punyak anak.
Berbahagialah bagi ibu-ibu yang bisa hamil normal.
D. Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan
Islam.
Bayi tabung merupakan produk
kemajuan teknologi kedokteran yg demikian canggih yg ditemukan oleh pakar
kedokteran Barat yg notabene mereka adalah
kaum kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dgn ovum
dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yg dirancang secara khusus.
Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dlm rahim
sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’ .
“Tidak boleh karena proses
pengambilan mani tersebut berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat
wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut
pandangan syariat sehingga tdk boleh dilakukan kecuali dlm keadaan darurat.
Sementara tdk terbayangkan sama
sekali keadaan darurat yg mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri
dgn cara yg haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat
aurat suami wanita tersebut dan ini pun tdk boleh.
Seseorang yg menempuh cara ini
utk mendapatkan keturunan dikarenakan tdk diberi rizki oleh Allah berupa anak
dgn cara alami berarti dia tdk ridha dgn takdir dan ketetapan Allah Subhanahu
wa Ta’ala atasnya.
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin utk mencari rizki
berupa usaha dan harta dgn cara yg halal maka lebih lagi tentu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka utk menempuh
cara yg sesuai dgn syariat dlm mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke
permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu
hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat
merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa
ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses
yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel
telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena
rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana
biasanya. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai
anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam
keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis
tidak bisa mempunyai keturunan secara normal
Perlu menjadi catatan di sini
bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari
jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara
normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang
diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali
pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para istri
untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau
pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak
mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika
dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma,
kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya
teman-teman,kaum kafir tidak henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang
kita, salah satunya dengan teknologi bayi tabung ini.
Sedangkan menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan
ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini
termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di
rahim perempuan lain. “Itu hukumnya HARAM”.
Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah
yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya
juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah
meninggal dunia hukumnya HARAM”. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang
pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
Lalu bagaimana dengan proses bayi
tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah?
MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram.
Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar
penikahan yang sah alias zina.
Hal itu didasarkan pada sebuah
hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa
yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan
perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim
perempuan yang tidak halal baginya.”
Maka dapat kita simpulkan bahwa
Bayi tabung itu di Bolehkan ( Mubah) jika sperma dan sel telur berasal dari
pasangan suami istri yang sah.
Bayi tabung diharamkan jika:
1. sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri
yang tidak sah
2. penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan
suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain
3.bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang
telah meninggal dunia
Menurut pandangan atau pendapat
saya, hukum yang telah digariskan oleh agama Islam mengenai bayi tabung ini
sudah sangat jelas dan sesuai dengan logika kita. Bayangkan saja jika anak yang
dihasilkan dari bayi tabung tsb berasal dari sperma dan ovum pasangan suami
istri yang tidak sah, secara akal sehat juga hal tsb termasuk kedalam
perzinahan, oleh karena itu hukumya HARAM. Tetapi jika sperma dan sel telurnya
berasal dari suami istri yang sah, hanya tempat untuk melakukan pembuahan tidak
berada di dalam rahim wanita tapi di suatu wadah khusus( tabung) yang dibuat
sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu
rahim. Temperatur dan situasnya juga
dibuat pwesis sama dengan aslinya.
Lucky Club: Best Casino Site | Live Betting and Odds
BalasHapusLucky Club is a leading online bookmaker in the UK offering bwin, live, scratch, casino, jackpot, Lucky Club has a wide range of games luckyclub and a